PENIPUAN PULSA
JAKARTA, 11/10- PENIPUAN PULSA. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT), Adisen o(kiri ke kanan), Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika ( PPI)/Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI), Sukri Batubara, Kepala Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewabroto, dan Anggota KRT, Heru Sutadi, saat menyampaikan keterangan setelah rapat koordinasi dengan sejumlah operator telekomunikasi dan penyedia jasa Content Provider, terkait penipuan SMS, kepada wartawan di Jakarta, Selasa(11/10). Pertemuan antara Kemenkominfo, BRTI dengan sejumlah penyedia jasa telekomunikasi, YLKI, Polri dan Konsumen tersebut membahas penyelesaian penipuan layanan SMS, yang ditengarai menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/11