ATURAN PEMBELIAN MINYAK GORENG CURAH MELALUI APLIKASI

  • 27 Juni 2022 14:45 WIB
ATURAN PEMBELIAN MINYAK GORENG CURAH MELALUI APLIKASI
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
27/06/2022 14:45 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Andika Wahyu