PENGHENTIAN DANA PILKADA
BANDA ACEH, 18/10 - PENGHENTIAN DANA PILKADA. Anggota Komisi-A DPR Aceh, Abdullah Saleh memberikan keterangan pers terkait penghentian dana pilkada usai rapat kerja yang gagal menghadirkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Selasa (18/1). Rapat kerja DPRA itu meminta Gubernur Irwandi Yusuf menghentikan dana pilkada karena dinilai terjadi pelanggaran oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) mengenai tahapan pemilukada juga pembengkakan dana pilkada yang semula disetujui senilai Rp136 miliar namun dalam DIPA bertambah menjadi Rp211 miliar.
Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/ama/11