PKS AJUKAN UJI MATERI UU PEMILU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) didampingi Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kedua kanan) menerima tanda terima berkas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden ('presidential threshold') 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU