PKS AJUKAN UJI MATERI UU PEMILU

  • 6 Juli 2022 15:45 WIB
PKS AJUKAN UJI MATERI UU PEMILU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) didampingi Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kedua kanan) menerima tanda terima berkas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden ('presidential threshold') 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1005.61 KB
Disiarkan
06/07/2022 15:45 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Yusran Uccang