KEMENSOS CABUT IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG ACT

  • 6 Juli 2022 19:55 WIB
KEMENSOS CABUT IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG ACT
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
06/07/2022 19:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor