TANPA DISKRIMINASI.
JAKARTA, 21/10-TANPA DISKRIMINASI. Ketua Umum Pengurus Besar PBNU, KH. Said Aqil Siraj (tengah), Ketua PB PBNU, Maksum Mahfudz(kiri), dan Sekjen PB PBNU, Marsudi Syuhud(kanan), saat menyampaikan keterangan terkait dikabulkannya gugatan UU(Judisial Review), Mahkamah Konstitusi kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 21/10). Gugatan PBNU yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VII/2010, terkait pasal 55 ayat (4), UU Nomor 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/pd/11