RETRIBUSI PEDAGANG DI LOKBIN TAMAN KOTA INTAN
Pengunjung berjalan di dekat stan pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan, Tamansari, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan pedagang kaki lima yang menempati lokasi binaan Taman Kota Intan itu dibebankan uang retribusi Rp4.000 per hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.