KASUS PERDAGANGAN BENIH LOBSTER SECARA ILEGAL

  • 14 Juli 2022 16:50 WIB
KASUS PERDAGANGAN BENIH LOBSTER SECARA ILEGAL
Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Hendro Wibowo (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus perdagangan benih lobster secara ilegal di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial AW dan DMJ saat mengirimkan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya benih lobster jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor serta satu unit mobil Toyota Calya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2668
Ukuran Berkas
3.02 MB
Disiarkan
14/07/2022 16:50 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Puspa Perwitasari