SIDANG PERDANA YUSRIZAL
JAKARTA, 24/10 - SIDANG PERDANA YUSRIZAL. Mantan Kepala Sub Bidang Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10). Yusrizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/ama/11