WARGA LAPOR OMBUDSMAN
JAKARTA, 24/10 - WARGA LAPOR OMBUDSMAN. Anggota Bagian Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, M. Khoirul Anwar (kanan) menerima seorang warga Malang, Jawa Timur, Winoto yang melaporkan permasalahan ketenagakerjaan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (24/10). Winoto pegawai Perusahaan AJB Bumiputera cabang Malang, Jawa Timur tetapi berdasarkan Surat Pimpinan AJB Bumiputra 221/PC/PR/PSR/VII/98 tanggal 22 Juli 1998, dirinya berstatus diskors, hingga 13 tahun dan tidak pernah menerima hak upah apapun terkait dirinya sebagai pekerja di perusahaan tersebut. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/11