PENERAPAN WAKTU BERKUMPUL DI KAWASAN TAMAN STASIUN MRT DUKUH ATAS
Warga berjalan di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban bagi masyarakat yang duduk-duduk dan berkumpul di kawasan tersebut diatas pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.