KORUPSI KEIMIGRASIAN
JAKARTA, 7/11- KORUPSI KEIMIGRASIAN . Mantan Dubes RI untuk Malysia Hadi Wayarabi meninggalkan ruang usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (7/11). Wayarabi terkait korupsi biaya kepengurusan dokumen keimigrasian yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar RM6,097.025,57 atau sama dengan Rp15,24 miliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/07.