PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat (tengah) dan Kepala Kejari Tegal Slamet Siswanta (kiri) memusnahkan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). Kejaksaan Negeri Kota Tegal memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum diantaranya berupa narkoba jenis ganja, obat-obatan, senjata tajam, dan telepon genggam dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2021 hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.