KEMENKOMINFO AKAN BLOKIR PSE PLATFORM DIGITAL

  • 18 Juli 2022 13:45 WIB
KEMENKOMINFO AKAN BLOKIR PSE PLATFORM DIGITAL
Warga menunjukan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
18/07/2022 13:45 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Hermanus Prihatna