SIDANG SOFYAN USMAN.
JAKARTA, 27/11 - SIDANG SOFYAN USMAN. Mantan Anggota DPR fraksi PPP periode 2004-2009 Sofyan Usman (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/10). Sofyan didakwa telah menerima pemberian hadiah dari pihak Otorita Batam sebesar Rp1 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp150 juta dan 34 lembar Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp850 juta dengan nilai per lembar Rp25 juta. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.