SIDANG PUTUSAN MK TERKAIT UU NARKOTIKA

  • 20 Juli 2022 12:45 WIB
SIDANG PUTUSAN MK TERKAIT UU NARKOTIKA
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (kiri) berbincang dengan anggota Majelis MK Suhartoyo (kanan) dan Wahiduddin Adams (tengah) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
20/07/2022 12:45 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Andika Wahyu