KLINIK KEKAYAAN INTELEKTUAL MOBILE DJKI KEMENKUMHAM DI NTT
Seorang tim ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perlindungan Hak Cipta saat digelarnya Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7/2022). Kegiatan yang diinisiasi oleh DJKI Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT itu digelar selama dua hari dengan tujuan agar semakin banyak UMKM, lembaga dan perorangan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya agar tidak bisa dibajak oleh sembarang orang atau bahkan negara lain. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.