KOMINFO BERI TENGGAT LIMA HARI PENDAFTARAN PSE
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) didampingi Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari sebelum diblokir kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Beberapa PSE yang belum mendaftar diantaranya Roblox, Opera, PayPal, Amazon, LinkedIn, dan Yahoo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.