GELAR PERKARA ODONG-ODONG TERTABRAK KERETA API

  • 27 Juli 2022 18:40 WIB
GELAR PERKARA ODONG-ODONG TERTABRAK KERETA API
Polisi menggiring tersangka JL (tengah) seusai gelar perkara kasus kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (27/7/2022). Polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka karena membawa penumpang melebihi kapasitas, tidak memiliki SIM dan lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 9 orang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2938
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
27/07/2022 18:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Nyoman Budhiyana