PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL

  • 27 Juli 2022 19:05 WIB
PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo memperlihatkan rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri dalam kurun waktu enam bulan berhasil melakukan penindakan terhadap 74 kasus rokok ilegal dengan barang bukti 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp12 miliar yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
27/07/2022 19:05 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Nyoman Budhiyana