PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo memperlihatkan rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri dalam kurun waktu enam bulan berhasil melakukan penindakan terhadap 74 kasus rokok ilegal dengan barang bukti 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp12 miliar yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp7,8 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.