KEWAJIBAN PELAPORAN KONSUMSI ENERGI PUSAT BELANJA

  • 2 Agustus 2022 19:50 WIB
KEWAJIBAN PELAPORAN KONSUMSI ENERGI PUSAT BELANJA
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Selasa (2/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.93 MB
Disiarkan
02/08/2022 19:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Nyoman Budhiyana