PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN

  • 5 Agustus 2022 14:35 WIB
PENERAPAN PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun dan dianggap sebagai kendaraan bodong. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
05/08/2022 14:35 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Puspa Perwitasari