SIDANG PUTUSAN AULIA IMRAN DAN RYAN AHMAD
Dua terdakwa yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (kiri) dan Aulia Imran Maghribi (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Majelis Hakim memvonis Ryan Ahmad Ronas dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara sementara Aulia Imran Maghribi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta serta Rp750 juta uang penganti untuk kedua terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.