SIDANG TUNTUTAN MANTAN BUPATI TABANAN
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ni Putu Eka Wiryastuti dengan hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.