SIDANG TUNTUTAN MANTAN BUPATI TABANAN

  • 11 Agustus 2022 21:55 WIB
SIDANG TUNTUTAN MANTAN BUPATI TABANAN
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ni Putu Eka Wiryastuti dengan hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3847x2561
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
11/08/2022 21:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Rahmadi Rekotomo