PEMBERANTASAN JUDI DI BANTEN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kanan) bersama staf memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus-kasus perjudian saat ekspos pemberantasan judi di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (12/8/2022). Polda Banten berhasil menangkap 24 bandar dan pemain judi beserta barang bukti 20 unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online serta uang sebesar Rp8,3 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.