SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI TABANAN

  • 23 Agustus 2022 19:55 WIB
SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI TABANAN
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruangan usai sidang putusan dugaan kasus suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3323x2193
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
23/08/2022 19:55 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna