SIDANG DAKWAAN KASUS KORUPSI MINYAK GORENG

  • 31 Agustus 2022 15:35 WIB
SIDANG DAKWAAN KASUS KORUPSI MINYAK GORENG
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana (kelima kanan), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kempat kanan), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan), Senior Manager Corporate Affairs PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (ketiga kanan) dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kedua kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.37 MB
Disiarkan
31/08/2022 15:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf