SIDANG KORUPSI AFIS
JAKARTA, 12/11- PUTUSAN KORUPSI AFIS. Pimpinan proyek pengadaan alat identifikasi sidik jari (AFIS) Afendi (2kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Afendi di vonis tiga tahun penjara sedangkan terdakwa lain yaitu mantan Sekjen Depkumham Zulkarnain Yunus divonis hukuman dua tahun penjara serta masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.