SIDANG KORUPSI AFIS
JAKARTA, 12/11- PUTUSAN KORUPSI AFIS. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Ham Asasi Manusia Zulkarnain Yunus (kanan) dan pimpinan proyek pengadaan alat identifikasi sidik jari (AFIS) Afendi (kiri) mendengarkan putusan majelis pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). Zulkarnain Yunus divonis hukuman dua tahun penjara dan Afendi tiga tahun penjara serta masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.