UNGKAP KASUS PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI
Penyidik mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.