TUNTUT 4 TAHUN

  • 13 November 2007 11:37 WIB
TUNTUT 4 TAHUN
PALU,13/11 - KASUS KORUPSI. Rektor Universitas Tadulako (Untad) Drs Sahabudin Mustapa MS berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (13/11). Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum terkait dakwaan korupsi Sumbangan Dana Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi (SDPOPT) senilai lebih dari Rp7 miliar. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/ss/hp/07
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1532
Ukuran Berkas
251.97 KB
Disiarkan
13/11/2007 11:37 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor