TERDAKWA KASUS DUGAAN KORUPSI KELAPA SAWIT
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/20220). Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/foc.