KORBAN LAPINDO
JAKARTA, 13/11 - KORBAN LAPINDO. Seorang warga korba semburan lumpur panas Lapindo berunjukrasa di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/11). Pengunjukrasa meminta MA untuk segera memproses judicial review Perpres 14 tahun 2007 mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan mereka menilai penanganan ganti rugi korban Lumpur Lapindo tidak adil karena menggunakan prinsip jual beli. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/mes/07.