DEWAN KEHORMATAN
JAKARTA, 2/11 - PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN KPU. Wakil Ketua KPU Syamsul Bahri (tengah) bersama Direktur LSM Lingkar Madani Ray Rangkuty (kanan) serta Koordinator Sigma Said Salahudin (kiri) memaparkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU, Jakarta, Selasa (2/11). Pembentukan DK Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut guna melaksanakan UU No.22/2007 pasal 111 ayat (1) yaotu untuk memeriksa pengaduan atau laporan adanya dugaan kode etik yang dilakukan anggota KPU maka harus dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/11.