SIDANG PUTUSAN NAPOLEON BONAPARTE
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.