ARDIAN NOERVIANTO DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

  • 15 September 2022 17:45 WIB
ARDIAN NOERVIANTO DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). JPU KPK menuntut Mochamad Ardian Noervianto dengan pidanaƊdelapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
15/09/2022 17:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna