SIDAK LABEL INDONESIA.
JAKARTA, 3/11 - SIDAK LABEL INDONESIA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (tengah) memeriksa label bahasa Indonesia saat inspeksi mendadak di toko Glodok Elektronik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/11). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/11.