SIDAK LABEL INDONESIA.

  • 3 November 2011 18:05 WIB
SIDAK LABEL INDONESIA.
JAKARTA, 3/11 - SIDAK LABEL INDONESIA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (tengah) memeriksa label bahasa Indonesia saat inspeksi mendadak di toko Glodok Elektronik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/11). Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
951.66 KB
Disiarkan
03/11/2011 18:05 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor