SURAT PALSU MK
JAKARTA, 3/11 - SURAT PALSU MK. Terdakwa mantan Staf Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan (kanan) mendengarkan kesaksian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat MK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/11). Selain menghadirkan Ketua KPU, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan Komisioner KPU lainnya yakni Endang Sulastri. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/ama/11