SIDANG KASUS HEROIN
BOYOLALI,3/11- SIDANG KASUS HEROIN. Christina Aritonang (kanan) membacakan eksepsinya saat sidang kasus penyelundupan heroin seberat 1,496 kilogram bersama dua terdakwa lain Eric Adjid (kiri) dan Inna Lakat (2kiri) di Pengadilan Negeri Boyolali, Jateng, Kamis (3/11). Dalam pembelaannya Christina mengaku dirinya merasa dijebak oleh sindikat narkotika internasional. FOTO ANTARA/Andika Betha/ss/ama/11