SIDANG DAKWAAN KASUS PEN
Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kanan) bersama dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) L M Rusdianto Emba (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sukarman Loke dan pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan dana PEN untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.