SIDANG DAKWAAN KASUS PEN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) L M Rusdianto Emba berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/9/2022). JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sukarman Loke dan pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan dana PEN untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.