SIDANG DAKWAAN KASUS PEN

  • 16 September 2022 16:45 WIB
SIDANG DAKWAAN KASUS PEN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) L M Rusdianto Emba berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/9/2022). JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna, Sukarman Loke dan pengusaha dari Kabupaten Muna, L M Rusdianto Emba terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan dana PEN untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3442x2295
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
16/09/2022 16:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Puspa Perwitasari