SIDANG PERDANA MALINDA DEE.
JAKARTA, 8/11 - SIDANG PERDANA MALINDA DEE. Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee, dikawal sejumlah petugas sebelum sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Malinda Dee dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/11.