ADI WIBOWO DITUNTUT EMPAT TAHUN ENAM BULAN PENJARA
Terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Persero Tbk, Adi Wibowo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Adi Wibowo dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.