SIDANG IRZEN OCTA.
JAKARTA, 8/11 - SIDANG IRZEN OCTA. Tiga terdakwa Arief Lukman (kiri), Henry Waslinton (tengah) dan Donald Harris Bakara (kanan) mengikuti sidang pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa di PN Jakarta Selatan, Senin (24/10). Jaksa menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal 12 Tahun penjara atas pasal 333 (3) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/Spt/11.