PASPOR TKI
KUALA LUMPUR, 8/11 - PASPOR TKI. Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antre untuk membuat paspor ketika mengikuti program pemutihan Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (8/11), Para TKI tersebut dikenai biaya sebesar 8 Ringgit untuk membuat paspor. FOTO ANTARA/Aulia Badar/ss/Spt/11