ARDIAN NOERVIANTO DIVONIS ENAM TAHUN PENJARA
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ardian Noervianto dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.