SIDANG PUTUSAN UJI MATERIIL UU PEMILU

  • 29 September 2022 18:05 WIB
SIDANG PUTUSAN UJI MATERIIL UU PEMILU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
29/09/2022 18:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Yusran Uccang