SIDANG PUTUSAN UJI MATERIIL UU PEMILU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersiap membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU