POLRI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA ASAL MALAYSIA DI ACEH
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (kedua kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Banda Aceh, Senin (10/10/2022). Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.